"Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya," kata Wawan saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).
"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," urainya.
Meski begitu, menurut Wawan, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus terhadap permainan boneka capit ini.
Akan tetapi, lanjut Wawan, fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Semisal, fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era orde baru.
"Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram," paparnya.
"Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan orde baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu," sambung Wawan memungkasi.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram karena mengandung unsur perjudian.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," sebagaimana dikutip dari website NU Jateng.
Unsur perjudian yang dimaksud adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang bakal diterima. Namun, hasilnya dapat berhasil dan gagal.
Menurut PCNU Purworejo, praktik tersebut tak bisa diarahkan kepada sewa menyewa. Sebab, pemain tak akan mengikuti permainan tersebut apabila telah mengetahui dirinya akan gagal.
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan maraknya permainan capit boneka meresahkan para orang tua
Sementara, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara sepintas melihat permainan capit atau claw machine mengandung unsur maysir alias perjudian.
Ketua Tanfidziyah PWNU DIY KH Dr Ahmad Zuhdi Muhdlor menyebut selain perjudian, unsur eksploitasi juga tercium pada permainan capit boneka ini.
"Meski saya belum jelas sekali dengan permainan itu, sepintas saya melihat ada gambling (spekulasi) di situ. Demikian juga ada eksploitasi karena tanpa bersusah payah salah satu pihak akan mengeruk uang lawan mainnya," kata Ahmad melalui pesan WhatsApp.
Jika maysir itu memang ada, maka bagi Ahmad jelas permainan itu haram dimainkan. Namun, menurut Ahmad, untuk membuktikannya perlu ada kajian lebih mendalam.
Sumber : CNN Indonesia