Anak Disetubuhi, Ibu Lapor Polisi

DITANGKAP: MAR diamankan polisi karena menyetubuhi pacarnya sebanyak 3 kali di kamar hotel - Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Ketika anak gadis pacaran dibiarkan. Eh, giliran anak disetubuhi, urusan pun jadi panjang dan berbuntut pada laporan kepada pihak berwenang.

Itulah yang dialami ibu rumah tangga berinisial MAR.

Warga Perumahan Jhonlin Indah Blok D2 Nomor 14 RT 04 RW 03 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini tak senang ketika mengetahui keperawanan anak gadisnya hilang di tangan sang pacar. MAR kemudian melaporkan kasus ini Mapolres Tanah Bumbu.

Dalam laporannya kepada petugas penyidik, wanita berusia 37 tahun ini awalnya mencari keberadaan anaknya berinisial A yang tidak kunjung pulang ke rumah setelah diajak pacarnya berinisial MAS jalan-jalan .

MAR panik karena tak kunjung menemukan anaknya yang masih berusia 14 tahun tersebut sampai malam hari sekitar pukul 21.00 Wita Rabu (31/8/2022) lalu.

Hingga akhirnya satu hari kemudian tepatnya Kamis (1/9/2022) malam sekitar pukul 21.00, A diantar pacarnya MAS pulang ke rumah.

Tiba di rumah, A langsung ditanya oleh ibunya kenapa tidak pulang ke rumah.

Diinterogasi ibunya, A memberikan jawaban yang mengejutkan. Gadis berusia 14 tahun ini bercerita dibawa pacarnya menginap di hotel dan di tempat itulah A mengaku telah disetubuhi hingga 3 kali.

Terkejut dengan pengakuan sang anak, MAR melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Mapolres Tanah Bumbu.

Mendapatkan laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pada ari Sabtu tanggal 10 September 2022 jam 19.00 Wita, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap MAS di sebuah rumah di Gg Kebanjiran RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Pemuda asal Bangkalan, Madura ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Tsnah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, tersangka MAR dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah ditetapkan sebagai UU Nonor 17 Tahun 2016.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال