INGATKAN ASN: Ketua KASN Agus Pramusinto mengingatkan para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran atau tak netral dalam pemilu maka akan mendapatkan sanksi - Foto Net. |
"Ini ada simbiosis mutualisme antara calon yang ingin dapat suara. ASN kadang ingin dapatkan posisi secara zigzag. ASN yang ingin zigzag ini biasanya mereka yang kompetensinya nanggung, nggak mau kompetisi, mereka lewat itu ya ya. Cari jalan pintas, dekati calon ya maka jelas itu ada sanksi," ujar Agus di Balroom Hotel Trans Resort Bali, Selasa (27/9/2022).
Agus mengatakan para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Dia menyebut sanksi itu bisa berupa penurunan pangkat hingga tidak bisa promosi jabatan.
"Ya kan ada ringan sedang berat. Misal sedang diturunkan atau ditunda pangkatnya atau kemudian dia tidak boleh ikut promosi. Jadi sebetulnya konsekuensi itu jelas. Milih tidak netral itu rugikan ASN sendiri," ucap Agus.
Dia mengatakan setiap ASN yang bersikap tidak netral tidak akan mendapat peluang promosi jabatan. Agus menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memblokir data para ASN itu dari sistem aplikasi kepegawaian.
"Kita kan ada data orang ini kan melanggar tapi kok dipromosikan. Nah kita bisa minta untuk memblokir datanya. Artinya ASN melanggar tapi tidak dikenakan sanksi kemudian dikenakan jabatan tertentu ya itu sah untuk diblokir," kata Agus.
Nantinya, nama ASN yang diblokir tersebut tidak akan bisa diakses melalui aplikasi sistem kepegawaian. ASN tidak dapat mengurus pangkat hingga pensiun.
"Kami akan memblokir itu karena ini ya untuk menimbulkan efek jera atau kita bisa melaporkan ke Kemendagri agar bisa melakukan sanksi ke PPK dan itu juga dilakukan kemarin kita kerja sama ke Kemendagri dan dua hari kemudian semuanya lakukan," jelasnya.
Sumber : detik.com