INGATKAN PARPOL: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pejabat serta partai politik tidak menyelewengkan jabatannya dalam berkampanye politik - Foto Net. |
"Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2022).
Bagja juga mengingatkan agar parpol dan calon peserta pemilu dapat mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU. Dia melarang ada yang 'curi start' berkampanye.
"Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan 'curi start' terhadap kampanye Pemilu," katanya.
"Sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu," lanjut Bagja.
Kemudian dia mengingatkan terhadap setiap pengurus atau anggota parpol yang terlibat tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam berkampanye. Dia juga mengingatkan tidak melakukan aktivitas politik di tempat keagamaan.
"Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat," ucap Bagja.
Sumber : detik.com