PENCURI: MAD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pribahasa ini patut disematkan kepada pria berisisial MAD. Betapa tidak setelah beberapa kali berhasil melakukan pencurian, aksi MAD akhirnya terungkap karena rekaman kamera CCTV.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengungkapkan, MAD ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Jumat (16/9/2022) malam sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Pagarruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu setelah petugas Polsek Kusan Hilir mendapat laporan dari korbannya berinisial BAH.
BAH menceritakan kepada petugas penyidik, pertama kali mengalami pencurian hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 lalu sore hari sekitar jam 17.30 Wita di rumahnya di Jalan Hasta Karya I RT 03, Desa Pagarruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelapor mengaku telah kehilangan satu karung bawang merah dengan berat 48 kg yang diletakkan di teras depan rumah,” kata AKP I Made.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 yang sama sekira jam 05.00 Wita, korban kembali kehilangan barang berupa satu unit sepeda lipat merk Tyrex warna biru hitam yang di parkir diteras depan rumah.
Tak berakhir sampai di situ, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira jam 04.00 Wita pelapor kembali kehilangan satu karung kacang hijau seberat 25 kg dan satu karung beras pagatan seberat 27 kg yang diletakkan di atas bak mobil Pick Up.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 04.51 Wita kembali terjadi tindak pidana pencurian berupa satu karung beras merek Amanda dan satu karung beras merek Ikan Mas yang masing-masing memiliki berat 30 kg.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban setelah istrinya menelpon sekira jam 07.00 Wita dan memberitahukan bahwa dua karung beras tersebut yang sebelumnya disimpan di atas mobil pick up telah hilang.
“Korban kemudian mencek CCTV. Ternyata kedua karung beras tersebut telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pencuri tersebut mengambil barang korban dari atas mobil pick up dan dibawa dengan cara dipanggul,” beber AKP I Made.
BARBUK: Petugas Polsek Kusan Hilir berhasil menemukan barang bukti (barbuk) yang dicuri MAD berupa dua karung beras - Foto Dok |
AKP I Made mengatakan, korban mengalami kerugian Rp 4,2 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian setelah melakukan penyelidikan.
Lelaki yang kerap bolak-balik melakukan pencurian tersebut diketahui berinisial MAD warga Jl Provinsi, Terminal Kersik Putih RT 17, Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pria kelahiran Banjarmasin, 17 Januari 1986 ini kemudian diringkus petugas.
Dari semua barang korban yang dicuri pria berambut kriting ini, polisi hanya berhasil menyita dua di antaranya yakni satu karung beras merk Ikan Mas dengan berat 30 kg dan satu karung beras merk Amanda dengan berat 14 kg.
AKP I Made Rasa mengatakan, MAD dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Pelaku diancm dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.
Penulis: Jack