DITANGKAP: Oknum polisi berinisial SAF ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu karena kedapatan memiliki 6 paket sabu-sabu seberat 2,85 gram – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Bikin malu institusi! Itulah yang dilakukan SAF. Meski berstatus sebagai anggota polisi aktif, lelaki berusia 52 tahun ini nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
SAF yang berdinas di salah satu unit Polres Tanah Bumbu tak bisa berkutik ketika diringkus teman seprofesinya karena kedapatan menyimpan paketan sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (20/9/22) pagi mengungkapkan, penangkapan tersangka SAF bermula dari tertangkapnya pelaku lain berinisial SBR (44) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu.
“Tersangka dengan inisial SBR diamankan polisi pada hari Senin 19 September 2022 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Transmigrasi Km 15, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, dengan membawa barang bukti berupa pipet yang berisi sisa sabu,” katanya.
Setelah menangkap SBR, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya Senin sore sekitar pukul 18.00 Wita.
“Di tempat ini, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,18 gram,” terang AKP H Ibrahim Made Rasa.
Setelah menangkap SBR dan mengamankan barang bukti, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu langsung melakukan pengembangan kasus.
1 jam kemudian pada pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat.
Ternyata rumah ini milik lelaki berinisial SAF yang berstatus sebagai anggota polisi dan bertugas di salah satu unit Polres Tanbu.
Di rumah tersebut, petugas Satresnarkoba yang diback up Unit Paminal Sipropam menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2,85 gram.
Tak hanya barang bukti utama sabu-sabu saja yang ditemukan pada pengeledahan tersebut, akan tetapi ditemukan juga barang bukti lainnya seperti pipet, bong, timbangan kecil, uang tunai sebesar Rp 2.550.000 dan lainnya.
Saat ini kedua pelaku yang salah satu di antaranya oknum anggota Polres Tanbu beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanbu guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas para pelaku yang melanggar hukum dan tidak akan pandang bulu,” tandas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made.
Penulis: Jack