DICATAT: Petugas Satpol PP Palangka Raya saat menindak tegas warga yang buang sampah sembarangan - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan memberikan sanksi pidana bagi warga kota cantik apabaila kedapatan membuang sampah dengan sembarang tidak pada tempatnya dan jam yang ditetapkan.
Adapun sanksi tersebut telah di atur dalam pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan
“Sebelumnya kami telah memberikan sosialisasi kepada warga agar membuang sampah sesuai aturan yang ditetapkan. Namun, jika masih kedapatan warga yang mengulangi pelanggaran terkait aturan ini kami bersama pihak terkait siap untuk menegakkan perda bagi para pelanggar dan mekanisme sanksi diberikan atas putusan hakim,” kata Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo, Jumat, (9/9/2022).
Dirinya menerangkan bahwa sasaran dari perda tersebut tidak lain ingin mengubah pola masyarakat dalam hal membuang sampah pada tempatnya.
“Selama ini masih banyak warga yang tidak taat dan sembarangan membuang sampah. Oleh sebab itu demi kebersihan dan keindahan Kota Palangka Raya kami akan menindak tegas bagi warga yang tetap melanggar aturan ini," tuturnya.
Selain itu dirinya mengatakan dalam menindaklanjuti Perda ini pihaknya telah melakukan pengawasan di sejumlah TPS dengan menurunkan tim untuk mengawasi kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah agar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat.
Adapun waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id