Bupati HM Sukamta bersama peserta yang lain saat menghadiri Rakor APKASI 2022. (Foto: Prokopim Tala) |
BORNEOTREND.COM - Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) berkomitmen penuh untuk menuntaskan persoalan Tenaga Non ASN (Honorer) pada masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tala HM Sukamta disela-sela mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) 2022 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Rakor APKASI 2022 ini dibuka langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) RI Abdullah Azwar Anas yang fokus membahas tindak lanjut permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam amanatnya Menpan RB mengatakan bahwa saat ini pemerintah melakukan pembahasan mengenai alternatif tentang penyelesaian Tenaga Non ASN yaitu dengan opsi, diangkat seluruhnya, diberhentikan seluruhnya dan diangkat sesuai dengan prioritas.
Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” pungkasnya.
Menteri Anas, yang merupakan mantan Ketua APKASI, menjelaskan kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan. “Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.
Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Menteri Anas juga merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku. Oleh karenanya setelah proses pendataan ditutup, maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing. Disampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN.
“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.
Permasalahan lainnya adalah tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN. Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan.
Sumber: Prokopim Kabupaten Tanah Laut