CEK LAPANGAN: Ekstenal PT MUTU Sumarling turun ke lapangan untuk mencek lahan tambang yang diduga mencemari sungai di Desa Palo Rejo – Foto Dok |
"Dan tentunya juga akan disesuaikan anggaran yang ada, sehingga PT Mutu berharap hal ini bisa dirasakan manfaatnya oleh banyak orang. Untuk hal ini, sudah dilakukan koordinasi dengan Kades Palu Rejo pada pertemuan tanggal 19 Agustus 2022 lalu," terangnya, Sabtu (10/9/2022).
Namun meskipun begitu, Sumarling menegaskan, PT Mutu siap menghadiri kembali undangan mediasi dari Pemkab Barsel, untuk mendapatkan solusi yang terbaik, agar permasalahan ini cepat selesai.
Untuk diketahui, akibat dugaan pencemaran sungai, masyarakat Desa Palo Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) melakukan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara itu sebesar Rp 7 miliar.
Hal ini sesuai dengan surat yang diterima oleh perusahaan tertanggal 20 Juni 2022.
Untuk membuktikan tuntutan warga tersebut, maka pada tanggal 28 Juni 22, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barsel turun ke lokasi guna melakukan pengambilan sampel air.
Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2022 telah dilakukan sosialisasi oleh DLH, yang menerangkan hasilnya bahwa baku mutu air pada titik outlet PT MUTU masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah sosialisasi oleh DLH tersebut, anak perusahaan Indika Energy Group ini telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan warga yang difasilitasi oleh unsur Tripika Kecamatan GBA.
Penulis: Dhana