KOMPOR LISTRIK: Presiden Joko Widodo disarankan untuk mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN untuk menggunakan kompor listrik - Foto Net. |
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov memberikan catatan, imbauan ini bisa dilakukan presiden dengan tanpa paksaan. Artinya, tetap mendorong ASN dan pegawai BUMN itu beralih secara sukarela.
"Ini juga jadi opsi ya, Presiden bisa mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh ASN dan pegawai BUMN untuk juga melakukan gerakan pemakaian kompor listrik, tapi sifatnya lagi-lagi sukarela ya tidak mewajibkan, hanya mengimbau kepada para ASN dan pegawai BUMN untuk juga menggunakan kompor listrik," terangnya dalam Diskusi bertajuk Dampak Kenaikan Harga BBM dan Isu Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Rabu (21/9/2022).
Abra menyebut, langkah ini bisa meningkatkan permintaan terhadap kompor listrik di dalam negeri. Tentu, sebisa mungkin diikuti dengan produksi kompor listrik lokal, sehingga tidak bergantung pada kompor listrik impor.
"Terakhir kan preferensi masyarakat pada akhirnya akan tercipta secara rasional dan objektif, apakah lebih menguntungkan menggunakan kompor listrik dibandingkan LPG," kata dia.
Dorong Masyarakat Kalangan Mampu
Selain imbauan ke dua golongan tadi, Abra juga meminta pemerintah juga mendorong penggunaan kompor listrik di kalangan masyarakat mampu. Mengingat, rencana konversi kompor gas ke kompor listrik yang menyasar masyarakat bawah pengguna LPG 3 Kg.
"Supaya lebih masif seharusnya pemerintah juga mendorong rumah tangga yang dayanya diatas 3.500 VA untuk juga menggunakan kompor listrik, tapi mereka tidak mendapatkan kompor listrik gratis, tetapi mereka didorong," ujarnya.
Dengan begitu, diharapkan akan memunculkan pola hidup penggunaan kompor listrik ke depannya. Akhirnya, memperbanyak testimoni penggunaan kompor listrik yang menghasilkan penilaian masyarakat soal efektivitasnya.
"Dan memang tidak berisiko, jadi risiko teknis kemudian kekhawatiran terjadi pemadaman itu bisa dianulir, kalau juga pemanfaatan kompor listrik ini didorong ke masyarakat mampu," ungkapnya.
Tak Bisa Dipaksa
Pada kesempatan itu, Abra menekankan dalam upaya mendorong transisi energi lewat instalasi kompor listrik, pemerintah tak bisa memaksa masyarakat. Artinya, langkah ini perlu dilakukan secara sukarela baik dari sisi suplai maupun permintaan.
"Catatannya adalah bahwa perluasan atau penawaran peralihan konversin kompor induksi itu harus dilakukan secara sukarela, tidak bisa dipaksakan, jadi masyarakat pada gilirannya akan memilih secara rasional mana yang lebih hemat," tuturnya.
Misalnya, bisa lebih dulu dengan penyediaan kompor listrik di pasaran. Termasuk peralatan memasak yang sesuai dengan spesifikasi kompor listrik yang digunakan.
"Produk kompor listrik dan peralatan masak itu tersedia cukup banyak, pilihannya banyak, harganya makin terjangkau, artinya dari sisi teknologi juga semakin banyak industri dalam negeri yang memproduksi kompor listrik, semakin kompetitif dan juga kualitasnya terjamin, itu juga nanti akan dilirik oleh masyarakat," pungkasnya.
Sumber : merdeka.com