REKAM MEDIS ELEKTRONIK: Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023 - Foto Net. |
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, melalui aturan terbaru, rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat pada 31 Desember 2023.
"Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik," kata Setiaji, Jumat (9/9/2022).
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes ini menjelaskan, dalam PMK Nomor 24 tahun 2022 juga mewajibkan rekam medis elektronik terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Isi Rekam Medis Dijamin Aman
Dia memastikan, isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dengan diberlakukan prinsip kerahasiaan. Pembukaan isi rekam medis elektronik harus melalui persetujuan pasien, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan.
Data rekam medis elektronik itu sendiri akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir. "Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luas biasa," katanya, dilansir dari Antara.
Setiaji membeberkan sejumlah contoh manfaat yang diperoleh dengan adanya rekam medis elektronik. Seperti peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh.
Sumber : merdeka.com