Full Senyum! Tarif Listrik Tidak Naik

 

PASANG METERAN: Petugas PLN saat memasang meteran listrik dirumah warga - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Tarif listrik non subsidi pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2022 dipastikan tidak naik. 

Tentu hal ini bisa membuat masyarakat sedikit bernapas lega usai menghadapi kenaikan harga BBM

Tidak naiknya tarif listrik hingga akhir tahun tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dia mengonfirmasi saat ditanya awak media.

"Kagak," katanya singkat di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/9/2022) lalu.


Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif listrik non subsidi yang mencakup 5 golongan pelanggan.

Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.

Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang sebelumnya telah mengalami kenaikan:

  1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
  2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
  3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
  4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan
  5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال