DIFOTO: SUG menjalani sesi foto di Polsek Satui setelah ditangkap karena menggelapkan uang tagihan PT Indomarco – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Sales PT Indomarco Adi Prima Stock Point Cabang Satui berinisial SUG (30) dilaporkan manajernya ke Polsek Satui.
Warga Jalan Handil Bakti, RT 8 RW 3 Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala ini ketahuan menggelapkan uang tagihan dari para pelanggan. Akibat ulah nakalnya ini, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 161 juta lebih.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa didampingi Kapolsek Satui IPTU Hardaya mengungkapkan, penggelapan uang tagihan yang dilakukan SUG ini terungkap ketika pihak perusahaan merasa curiga karena ada selisih setoran pada saat kunjungan audit dan ditemukan ada faktur yang tidak kembali, sementara di data pelunasan faktur masih gantung atau belum lunas.
“Setelah dilakukan kroscek di lapangan dengan mengonfirmasi langsung ke beberapa outlet yang menjadi pelanggan PT Indomarco Adi Prima serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan, ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh pelaku ke perusahaan,” kata AKP Made.
Tahu SUG berbuat curang, Supervisor PT Indomarco Cabang Satui, Muhammad Arsyad kemudian diberi kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan tindak pidana ini ke Mapolsek Satui.
Aduan PT Indomarco ini kemudian dimasukkan dalam Laporan Polisi nomor LP/B/34/IX/2022/SPKT. UNIT RESKRIM SATUI/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 22 September 2022.
Berbekal laporan polisi tersebut, pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar jam 22.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan berlanjut dengan penangkapan terhadap pelaku SUG di Jalan Provinsi, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui tepatnya di kantor Stock Point Satui PT Indomarco Adi Prima.
“Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 lembar faktur penjualan dari PT Indomarco Adi Prima, satu bundle data setoran harian, 20 lembar surat bukti konfirmasi ke outlet PT Indomarco Adi Prima, serta satu bundle laporan hasil audit back check salesman atas nama pelaku SUG di PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Made mengatakan, SUG dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Jack