TENAGA HONORER: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta instansi pemerintah daerah mempercepat proses pendataan dan validasi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) - Foto Net. |
Selain data dan validasi, Pemda juga diminta merancang peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah tersebut.
"Kami mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," imbau Anas dalam rapat dengan perwakilan kepala daerah, dikutip Kamis (14/9/2022).
Anas menegaskan bahwa persoalan honorer ini adalah masalah bersama. Bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.
Dia menambahkan tujuan jangka panjang dari penataan sumber daya manusia (SDM) ini ialah menyiapkan Indonesia untuk menjadi empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2050 mendatang.
"Visi besar itu tidak hanya bergantung pada kekuatan industri dalam negeri, tetapi juga kesiapan SDM aparatur," ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan kepala daerah itu terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Bima Arya Sugiarto, Ketua Umum APEKSI, memaparkan beberapa usulan atau saran.
Wali Kota Bogor itu mengusulkan agar ada moratorium dan kesepakatan tegas dari setiap pemda untuk tidak menambah tenaga non-ASN. Usulan kedua adalah pembatasan kuota mutasi ASN.
"Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," jelas Bima.
Bima menegaskan rekonsiliasi harus berjalan cepat. Tim APEKSI akan memastikan data tenaga non-ASN valid berdasarkan jenis kepegawaiannya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta akselerasi diskusi dan konsolidasi, terkait masalah-masalah yang timbul dari proses penyelesaian ini.
Dia menyarankan agar ada satu kebijakan yang merangkum semua permasalahan yang harus diselesaikan.
"Harus ada satu paket kebijakan. Roadmap penyelesaian tenaga non-ASN, harus jadi satu dengan kebijakan lain yang komprehensif," katanya.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mempertanyakan nasib tenaga non-ASN lain yang bertugas pada pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Menurutnya, tenaga non-ASN pada sektor itu juga harus diperhatikan dan diberikan afirmasi.
"Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?" ujarnya.
Anas menegaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik.
Namun pemerintah tidak akan menutup mata dengan tenaga non-ASN pada sektor lain seperti kesehatan, dan lain sebagainya. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.
Sumber : CNBC Indonesia