VERIFIKASI KPU: Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan - Foto Net. |
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83% partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.
"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada 24 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos berkas. Oleh karena itu, KPU meminta mereka untuk mengecek akun sipol partainya masing-masing.
"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).
"Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol," sambung Idham.
Kemudian, KPU memberi kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Di mana hal tersebut juga tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," kata Idham.
Sumber : detik.com