CARI FORMULA: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN - Foto Net. |
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pun telah berdialog dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait permasalahan tersebut.
Rencananya, Anas juga akan menggelar dialog dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Dialog tersebut dilakukan guna mencari solusi terkait tenaga non-ASN.
"Kemenpan-RB sudah berdialog dengan Apkasi dan akan berdialog dengan Apeksi serta APPSI, serta kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apkasi untuk membahas formula-formula terkait tenaga Non-ASN ini," ujar Anas, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak. Dia pun memastikan pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN dengan kebutuhan organisasi.
"Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi; serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah, ujar Anas.
Dalam hal ini, lanjut Anas, Kemenpan-RB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non ASN guru dan tenaga kesehatan yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Namun, kata dia, solusi ini masih perlu dibahas lebih lanjut.
"Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder," papar Anas.
Anas mengatakan, Kemenpan-RB juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
"Kami juta kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.Instansi harus melakukan importdata dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka," jelas Anas.
Anas menjelaskan, portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. Tenaga non-ASN juga bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.
"Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan," ujarnya.
Sementara, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
"Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas," kata Alex.
Sumber : detik.com