"Kami mohon kepada bupati/wali kota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, yang pertama. Yang kedua transformasi UPK eks PNPM mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No 97 tahun 2022," ujar Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Dalam hal ini, Halim Iskandar menuturkan dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.
Lebih lanjut, dengan percepatan transformasi UPK PNPM-MPd ke BUMDesma, Rp12,7 Triliun dana eks aset UPK dapat segera dimanfaatkan BUMDesma untuk memperkuat ketahanan pangan, sehingga harga bahan pokok dapat lebih terkontrol dan stabil.
"Oleh karena itu kami mohon kepada bupati wali kota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama," ujar Halim Iskandar.
Seperti diketahui pemerintah sedang berupaya untuk menahan laju inflasi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Beberapa skenario bantuan pun telah dirancang diantaranya melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran bansos, anggaran desa, dan realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bansos pusat.
Selain dana UPK eks PNPM-MPd, beberapa dana lain yang dapat dimanfaatkan untuk bantalan sosial level desa untuk menekan laju inflasi sampai akhir tahun 2022 adalah BLT DD sebesar Rp11,895 Triliun, PKTD sebesar Rp1 Triliun, dan ketahanan pangan Rp5,6 Triliun.
Sumber : detik.com