Suharso disebut telah resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP. Pemberhentian ditetapkan lewat Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP pada Minggu (4/9) di Serang, Banten.
"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," kata Tamliha kepada wartawan saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Wakil Ketua Komisi V DPR itu mengatakan tak ada badan organisasi atau forum apapun kecuali Muktamar yang bisa memberhentikan Ketua Umum. Sebab menurutnya, Ketua Umum hanya bisa dipilih lewat Muktamar.
"Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih menyusun pengurus DPP PPP," katanya.
Pernyataan Tamliha bertentangan dengan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani yang sebelumnya menyebut Mukernas merupakan forum yang sah.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut posisi Muhammad Mardiono hanya berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang menghabiskan masa bakti Suharso hingga 2025. Dengan demikian, katanya, tak perlu ada forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa untuk mencopot posisi Suharso.
"Kalau kita berpatokan pada AD/ART maka memang Plt meneruskan sisa masa jabatan yang sekarang ini gaya PAW saja ibaratnya," katanya.
Sementara itu, merujuk pada AD/ART PPP pasal 11 menjelaskan bahwa posisi ketua umum bisa diganti karena beberapa sebab. Antara lain, meninggal dunia, menjadi tersangka tindak pidana, menjatuhkan nama baik PPP, berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan Mahkamah Partai PPP.
Sedangkan dalam rilis Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M. Tokan menyebut bahwa pemberhentian Suharso telah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Partai atas usulan tiga majelis tinggi PPP.
Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ucap Usman dalam keterangannya, Minggu (4/9).
Sumber : CNN Indonesia