MK Putuskan Kota Banjarbaru Sah Sebagai Ibukota Kalsel

SAH: Kota Banjarbaru sah sebagai Ibukota Kalsel setelah Ketua Majelis Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022, menolak seluruhnya gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan - Foto Net.



BORNEOTREND.COM - Ketua Majelis Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022, menolak seluruhnya gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembacaan amar putusan ini dalam sidang secara daring oleh 9 hakim konstitusi pada Kamis (29/9/2022) pukul 13.03 WIB. Cukup panjang lebar secara bergantian majelis hakim konstitusi membacakan dalil-dalil dari para pemohon gugatan perkara bernomor 58/PUU-XX/2022 perihal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Meski legal standing para pemohon perkara yakni perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot) dan Kadin Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) memenuhi persyaratan sebagai pemohon gugatan judicial review.

Dalil-dalil dari pihak termohon DPR RI dan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak terkait Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin turut pula dibacakan oleh hakim konstitusi secara bergantian.

Hakim konstitusi berpendapat Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalsel menggantikan Banjarmasin termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2022 memberi dasar hukum atas dinamika dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat Kalsel. Dalam artian, status ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru adalah sah secara hukum.

Secara faktual, kantor-kantor pemerintahan (Pemprov Kalsel) juga telah dibangun dan beraktivitas di Banjarbaru sebagai ‘ibukota baru’ sebelum pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2022. Dasar hakim konstitusi pada aspek historis serta dokumen peraturan daerah dan lainnya.

Menariknya, dalam pertimbangan hukum lainnya justru hakim konstitusi justru berpendapat bahwa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tidak beralasan menurut hukum.


"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” begitu salah satu petitum putusan MK bernomor 58/PU-XX/2022.


Bahkan, MK juga berpendapat UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru tidak cacat formil.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang.

Sumber : Jejakrekam.com


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال