Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan pihaknya bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN atau PNS di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
"Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” jelas dia melansir keterangan di lama resmi Kementerian PANRB, Kamis (22/9/2022).
Berangkat dari permasalahan tersebut, dia memastikan jika bersama jajarannya akan menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Di mana salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.
Disampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN.
“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.
Permasalahan lainnya adalah tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.
Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan.
Sumber : liputan6.com