DIPERIKSA: ZD dan DA saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Bumbu karena kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali melakukan aksinya menangkap para pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini, Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda.
Untuk operasi pertama, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pemuda berinisial ZD (18) di sebuah rumah kontrakan di Gg Hidayahtullah 5, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (4/9/2022) malam jam 21.30 Wita.
Di tempat ini, polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram ketika melakukan penggeledahan.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Rabu (7/9/2022).
ZD kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti sampai di sini, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga menangkap seorang wanita muda berinisial DA di sebuah rumah kontrakan Jl Kodeco Km 1, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
DA yang masih berusia 18 tahun kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram ketika digeledah polisi.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar jam 23.00 Wita,” kata AKP I Made.
Di tempat penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Apple warna hitam, satu buah lampu bolam, serta satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna kuning.
“Pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya.
Penulis: Jack