DITINDAK: PKL nakal langsung dilakukan tindakan tegas oleh Pol PP Palangka Raya - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban dan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kali ini, petugas Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban, Jumat (9/9/2022) di sepanjang Jalan G. Obos Kota Palangka Raya.
Kepala Satuan Polosi Pamong praja Kota Palangka Raya Yohn B.G. Pangaribuan, AP melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo menyebutkan, bahwa kegiatan Penertiban dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan PKL.
Dalam kegiatan tersebut, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya menyampaikan kepada PKL terkait larangan melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau dan/atau di atas jaringan drainase secara humanis.
“Dari hasil pengawasan dan penertipan Perda ini, ada delapan pelanggaran. Dimana, dua pelanggar ini kami berikan teguran serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa dikemudian hari," kata Djoko.
“Selain itu, kami juga melakukan pendataan identitas kepada dua pelanggar ini sebagai dasar untuk tindak lanjut jika terjadi pengulangan”, tambahnya.
Namun dalam kegiatan ini terangnnya, masih ada enam PKL melakukan kembali melakukan pelanggaran dan kami terpaksa memberikan tindakan tegas kepada mereka.
“Ada enam pelanggar yang terpaksa kami berikan tindak tegas dengan dilakukan pembongkaran lapaknya hal ini karena tidak mengindahkan teguran kami sebelumnya”, tutupnya.
Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id