RESMI DITAHAN: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi - Foto Net. |
Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Listyo Sigit di gedung Rupatama, Mabes Polri.
Putri Candrawathi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Bareskrim hari ini.
Dia keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Mabes Polri pukul 12.48 WIB mengenakan blazer biru muda dan tampak terus terdunduk ketika dikerubungi awak media.
Para pengawalnya gigih mengawal Putri memasuki lift Bareskrim. Berdasarkan pantauan, Putri didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Sebelumnya, Arman Hanis membenarkan kliennya mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan wajib lapor.
“Hari ini agendanya wajib lapor,” kata Arman saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022).
Sumber : bisnis.com