WAWANCARA: Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Palangka Raya kembali diperpanjang.
“PPKM Level 1 di Kota Palangka Raya kembali diperpanjang mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022, berdasarkan Inmendagri 43/2022 untuk pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Emi, Rabu (7/9/2022).
Perlu diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2022, Kota Palangka Raya, telah menerapkan PPKM Level 1 terhitung sejak 2 Agustus sampai 5 September 2022 yang lalu. Berikutnya PPKM Level 1 itu kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022.
Penentuan level PPKM Kota Palangka Raya itu sendiri berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Artinya, PPKM yang telah dilaksanakan sebelumnya berhasil menekan penularan Covid-19.
Keberhasilan tersebut diakuinya tak lepas dari kerja sama berbagai pihak dalam upaya menekan penularan Covid-19. Mulai dari komitmen pemerintah, kesigapan tenaga kesehatan hingga kepatuhan masyarakat terhadap PPKM.
“Meskipun beberapa bulan lalu kasus sempat meningkat, namun kini kembali perlahan turun. Kasus aktif masih ada bertambah setiap hari, akan tetapi kesembuhan juga masih tetap tinggi,” bebernya.
Selain itu perlu diketahui juga tambah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini, berdasarkan Inmendagri 43/2022, dijelaskan sejumlah aturan dalam PPKM level 1, yakni masih sama seperti ketentuan sebelumnya.
Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id