CURI KAYU: Tersangka WAR nekat menebang dan mencuri pohon kayu sengon di kebun perusahaan PT Jhonlin Agro Mandiri - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Karyawan PT Jhonlin Agro Mandiri (JAM), Kamis (29/9/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita dibuat heboh. Pasalnya, 11 batang pohon kayu sengon di kebun perusahaan milik H Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal H Isam ini ditebang maling.
Peristiwa pencurian ini kemudian dilaporkan pihak manajemen perusahaan ke Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa menjelaskan, peristiwa pencurian kayu sengon ini diperkirakan terjadi Rabu (28/9/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita, namun baru diketahui Kamis (29/9/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita saat kepala mandor perusahaan Ahmad Ridho Sarbaini memberitahukan kepada atasannya Suprapto bahwa ada bekas penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM.
"Suprapto bersama seorang karyawan bernama Agus Salim kemudian mencek ke lokasi kejadian dan benar telah ditemukan bekas penebangan kayu sengon sebanyak 11 pohon, dan juga didapati satu unit truk yang digunakan oleh pelaku pencurian untuk mengangkut kayu," kata AKP Made.
Atas kejadian tersebut manajemen PT JAM yang merasa keberatan kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Tanah Bumbu serta membawa barang bukti berupa satu unit dump truk yang dipakai pelaku.
Mendapat laporan dari pihak perusahaan, tim penyidik Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku adalah pria berinisial WAR yang bertempat tinggal di Jalan Transmigrasi, Dusun I, Desa Rejo Sari, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Usai mengenali pelaku, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu kemudian mengamankan tersangka di Jalan Raya Kodeco Km 14, Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (29/9/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka WAR diancam kurungan paling lama hingga 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.
Penulis: Jack