“Mudah-mudahan dengan waktu sekitar 15 hari ke depan semua akan menemukan titik kesepakatan terkait permasalahan ini,” tuturnya saat meninjau langsung lokasi longsor Jalan Nasional dan rumah warga yang retak, bersama Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H Supiansyah Wakil Ketua dan beberapa Anggota DPRD serta Forkopimda, Kamis (8/9/2022).
Akibat aktivitas penambangan batu bara tersebut, ruas Jalan Provinsi Km 171 mengalami keretakan dan penurunan sepanjang kurang lebih 300 meter dengan kedalaman kurang lebih 1 meter.
“Saat ini, kita juga menunggu hasil dari kajian Balai Jalan apakah jalan ini akan dialihkan atau tetap digunakan, sebab jalan ini merupakan kewenangan Balai Jalan,” ujarnya.
Sementara, masyarakat sekitar menuntut pihak perusahaan untuk mengganti rugi bangunan rumah, tanah serta jaminan hidup, sebab mereka tidak bisa beraktivitas seperti biasa untuk menenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
“Pihak perusahaan juga akan mengembalikan atau menimbun lokasi keretakan sehingga konstruksi jalan tidak akan berubah lagi,” kata Sekda.
Disinggung tentang penghentian aktivitas tambang, Sekda menjelaskan untuk segala macam perizinan ada di pusat, sehingga kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi dampak dari aktivitas pertambangan tersebut,” jelasnya.
Penulis: Jack