"Guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, (5/9/2022).
Kata Ketut, Jaksa Agung juga meminta agar dibentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara, guna akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Hal itu harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022," katanya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, Jaksa Agung minta untuk segera diedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan cabang Kejari. Dia pun meminta agar melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala. Jaksa Agung, kata Ketut, mau Kepala Kejati dan Kejari bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi tersebut.
"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah," ujarnya.
Sumber : viva.co.id