Tepis Penyataan SBY, KPU Klaim Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Jujur dan Adil

SUDAH JURDIL: Soal pernyataan SBY, KPU memastikan hingga saat ini, tahapan Pemilu Serentak 2024 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Anggota KPU Idham Holik angkat bicara mengenai pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengungkapkan adanya tanda-tanda pemilu 2024 berjalan tidak jujur dan tidak adil. Idham memastikan hingga saat ini, tahapan Pemilu Serentak 2024 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) oleh KPU.


"Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarkan berdasarkan asas luber jurdil,” kata Idham dikutip Senin, (19/9/2022).


Hal tersebut sesuai dengan amanah konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, katanya. Selain itu, penyelenggaraan pemilu tersebut juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2022.

"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik,” kata Idham.

Literasi kepemiluan Idham pun juga mengajak partai politik agar mengawasi jalannya tahapan pemilu agar bebas dari kecurangan. Jika ditemukan dugaan kecurangan, kata Idham, maka segera melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh UU Pemilu untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu.

"Pasal 93 huruf b angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Karena itu, pemilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah,” ujarnya.

Idham mengatakan, mitigasi potensi kecurangan merupakan literasi kepemiluan pemilih agar pemilih dalam berpartisipasi secara rasional dan aktif, termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu. 

“Melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU akan meningkatkan literasi kepemiluan pemilih yang menjadi basis peningkatan kualitas partisipasi elektoral pemilih,” imbuhnya.

SBY, dalam forum Rapimnas Partai Demokrat, menyatakan kesiapannya turun gunung karena adanya tanda-tanda kecurangan pada pemilu 2024. Menurut SBY, ada upaya untuk mengatur pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres.

Sumber : viva.co.id
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال