DIPERIKSA: Anggota DPR F-PDIP Novri Omposunggu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu - Foto Net. |
BORNEOTREND.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Novri Omposunggu hari ini. Novri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Menurut sumber tepercaya detikcom, Novri Omposunggu merupakan anggota DPR F-PDIP.
Kembali ke Ali, dia menyebut Novri sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Novri akan dicecar terkait jual beli lahan yang dijadikan pelabuhan untuk pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan yang dikendalikan Mardani Maming.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan adanya jual beli lahan yang kemudian dijadikan sebagai pelabuhan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan yang dikendalikan tersangka MM," kata Ali.
Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
Saat itu, Henry melakukan komunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.
Selain itu, Maming meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.
Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. Kemudian, KPK menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.
Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai ataupun transfer dalam kurun 2014-2020.
Sumber : detik.com
"Update penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka MM, Selasa (6/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, Novri Omposunggu (wiraswasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Menurut sumber tepercaya detikcom, Novri Omposunggu merupakan anggota DPR F-PDIP.
Kembali ke Ali, dia menyebut Novri sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Novri akan dicecar terkait jual beli lahan yang dijadikan pelabuhan untuk pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan yang dikendalikan Mardani Maming.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan adanya jual beli lahan yang kemudian dijadikan sebagai pelabuhan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan yang dikendalikan tersangka MM," kata Ali.
Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
Saat itu, Henry melakukan komunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.
Selain itu, Maming meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.
Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. Kemudian, KPK menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.
Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai ataupun transfer dalam kurun 2014-2020.
Sumber : detik.com