5 Paket Sabu Antarkan Penghuni Rumah Kontrakan ke Sel Penjara

PENGEDAR SABU: Tersangka SAN dan barang bukti 5 paket sabu diamankan di Polsek Angsana - Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Informasi dari warga memang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penggunaan dan peredaran narkotika.

Sebagai bukti, Unit Reskrim Polsek Angsana Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinsial SAN di sebuah rumah kontrakan di RT 01 Desa Bayansari, Kecamatan Angsana berkat informasi dari warga.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di di sebuah rumah kontrakan milik Ibu Rina,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar jam 21.20 Wita, Unit Reskrim Polsek Angsana beserta personel lainnya langsung menuju rumah kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ibu Rina,” katanya. 

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut terdapat  laki-laki berinisial SAN.

Petugas kemudian memeriksa tubuh pria kelahiran Balikpapan berusia 42 tahun tersebut.

“Ketika digeledah pada pakaian dan atau badan orang tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan,” ceritanya.

Tak puas menemukan barang bukti tersebut, petugas kembali melakukan pencarian di seluruh rumah kontrakan dan hasilnya ditemukan lagi tiga paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak earphone warna hitam merk LENYES.

“Dan satu paket lagi ditemukan di dalam lipatan baju,” kata AKP Made.

Total jumlah sabu-sabu yang yang ditemukan petugas di rumah kontrakan tersebut ada sekitar 5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,33 gram.

Berbekal barang bukti tersebut, polisi membawa tersangka SAN ke Polsek Angsana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Made mengatakan, tersangka SAN akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال