Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai, Rosda – Foto Dok |
"Jadi bagi wajib pajak yang taat bayar mendapat pengurangan apabila dibayarkan mulai 30 hari sampai saat jatuh tempo dapat diskon sebesar 5 persen. Kemudian yang kedua 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 7,5 persen, yang terakhir 61 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 10 persen," katanya, Rabu (12/10/2022).
Rosda mengungkapkan, kebijakan ini dikeluarkan Pemprov Kalsel berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0709 /KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Pokok, Serta Sanksi Administrasi, berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022.
Lebih lanjut, Kepala UPPD Samsat Amuntai ini mengatakan, dalam penerapan kebijakan, denda untuk sanksi administrasi dihapus, seperti pembebasan sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi denda BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
"Jadi apabila membeli kendaraan scan atas nama orang lain, di saat dia bea balik namanya maka dibebaskan biaya pembebasan pokoknya," ungkapnya.
Rosda menambahkan, UPPD Samsat Amuntai juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ancaman penghapusan data kepemilikan kendaraan jika tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK-nya mati 5 tahun dan tidak melakukan perpanjangan atau memperbaharui STNK-nya sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan program ini tidak ada lagi masyarakat yang terlambat bayar pajak khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Amuntai," pungkasnya.
Penulis: Fathur