Asyik Joget di PUB, Mahasiswa di Tanbu Dikeroyok 3 Lelaki

DIAMANKAN: Tersangka IS diamankan di Polsek Batulicin - Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Seorang mahasiswa berinisial TEG mengalami nasib sial. Ketika asyik berjoget di tempat hiburan malam PUB Hotel Friendship, pemuda berusia 18 tahun ini malah dikeroyok tiga lelaki tak dikenal.

Akibat pengeroyokan  tersebut,  pemuda warga Kelurahan Tungkaran Pangeran RT 10, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini mengalami luka robek di leher sebelah kiri dan melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa menceritakan, penganiayaan yang dialami TEG bermula saat korban bersama temannya mendatangi tempat hiburan malam di PUB Hotel Friendship, Minggu (2/10/2022) dinihari sekitar jam 01.00 Wita.

Di tempat ini, korban bersama 4 orang temannya dan para pengunjung lain berjoget menikmati lagu yang dimainkan di tempat hiburan malam.

Nah, saat tengah asyik berjoget, TEG disenggol pria tak dikenal yang kemudian mencekik lehernya. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut.

Setelah cekcok, beberapa orang dari kelompok pria tersebut mendatangi TEG dan langsung mengeroyok mahasiswa ini di tengah keramaian tempat hiburan malam.

Baju mahasiswa ini robek pada bagian leher sebelah kanan sementara leher sebelah kirinya mengalami luka.

Bersama temannya, TEG kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Batulicin.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di-back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada hari Minggu (2/10/2022) sore jam 17.00 Wita berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengeroyokan berinisial IS di Jalan Mega Indah RT 06, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Warga Jalan Pada Elo, RT 06, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat ini dibawa ke Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dua orang pelaku lainnya dalam pengejaran," kata AKP Made.

AKP Made mengatakan, tersangka IS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kelompok tersebut terbukti melakukan pengeroyokan.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال