SIMBOLIS: Pengucapan sumpah dan janji Wakil Ketua DPRD Pulpis yang baru - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Wakil Ketua (Waket) II DPRD Pulpis di sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024.
Selain Bupati, kegiatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa'i didampingi Waket I H Ahmad Fadli Rahman itu, juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan jajaran kepala OPD dilingkup Pemkab Pulpis.
"Atas nama Pemkab Pulpis dan pribadi saya ucap selamat kepada Waket II yang baru. Saya berpesan kepada Wakil ketua DPRD yang baru dilantik agar mengabdikan diri demi kepentingan masyarakat, tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok masing-masing, sebab saudara merupakan wakil rakyat," ucapnya.
Selain ucapan selamat, Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulpis itu juga mengucapkan terimakasih kepada waket II sebelumnya yang telah mendukung penuh program pembangunan bumi handep hapakat.
Bupati Perempuan pertama Pulpis itu juga berharap hubungan kerja sama antara DPRD dan Pemkab Pulpis kedepan semakin baik lagi dalam membangun Kabupaten Pulpis kearah yang lebih baik lagi.
"Saya juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nova, yang telah mendukung penuh pembangunan di Kabupaten Pulpis," tambahnya.
Nova Selvia, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Pulpis periode 2019-2024, digantikan rekan sejawatnya dari fraksi yang sama yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sentot Siswanto.
Pergantian unsur Pimpinan Wakil Ketua II DPRD dari PKB ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/334/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Peresmian, Pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulpis, dari Nova Selvia SPd kepada Sentot Siswanto, SE.
Selanjutnya, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/335/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Tentang Peresmian Wakil Ketua II DPRD Pulpis Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
"Sebelumnya juga proses pergantian pimpinan DPRD Pulpis tersebut berdasarkan Surat DPC PKB Nomor : 055/DPC31.11/01/VII1/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB Periode 2019-2024," ungkap Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa'i saat memimpin rapat paripurna terkait pergantian Waket II DPRD Pulpis tersebut.
H Rifa'i sapaan Ketua DPRD Pulang Pisau menambahkan, rapat paripurna pada hari ini merupakan perwujudan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
Di mana menurut penjelasan pada Pasal 18 UU 1945 di daerah yang bersifat otonomi, maka dibentuklah DPRD karena di daerah pun pemerintah bersendi pada permusyawaratan.
"Kegiatan ini dihadiri para tamu undangan dan 25 orang anggota dengan keterangan 1 orang tidak dapat hadir alias izin," bebernya.
Selanjutnya lagi, untuk keperluan pemerintah di daerah telah dibentuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagai pelaksana dari Pasal 18 UUD 1945. Serta UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 29, tambahan Lembaran Negara Nomor 6187).
"Karena saat ini masih banyak h yang perlu kita selesaikan demi dan untuk pembangunan di Kabupaten Pulpis ini. Jadi secara khusus mari bersama-sama menjalankan fungsi dan tugas pokok di legislatif demi kebaikan bersama," tutupnya.
Sumber: Nett