BARANG BUKTI: Polsek Kusan Hulu mengamankan barang bukti pencurian berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna putih beserta buah sawit yang dicuri - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Dua orang pemuda berinisial JAI (30) dan FEN (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu. Keduanya ketahuan telah mencuri buah sawit di kebun milik Lahwani di Desa Guntung RT 02 Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (12/10/2022).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka JAI dan PEN ini berawal ketika korban Lahwani mendapat informasi dari salah seorang warga bernama Nursiah yang menceritakan bahwa buah sawit milik korban telah dicuri orang.
Lahwani kemudian memastikan informasi tersebut dengan mendatangi ke kebun bersama saksi M Jarkasi.
Setibanya di kebun, Lahwani menemukan buah sawit miliknya yang siap dipanen esok harinya sudah tidak ada di pohon atau dicuri orang.
Atas kejadian tersebut petani sawit ini mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dengan estimasi sekali panen kurang lebih 3 ton.
Lahwani kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Laporan korban kemudian dicatat di Laporan Polisi Nomor: LP / B / 08 / X / 2022 / SPKT. POLSEK KUSAN HULU / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL, tanggal 12 Okt 2022.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku pencurian yakni JAI dan PEN, Rabu pagi tanggal 12 Okt 2022 sekitar jam 09.30 Wita.
"Dan satu orang pelaku lainnya berinisial AL masih dikejar," kata AKP Made.
Sementara, barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih nopol DA 8560 ZP, dua tojok terbuat dari besi serta 94 janjang buah kelapa sawit dengan berat timbang 1.410 kg diamankan ke Polsek Kusan Hulu untuk proses selanjutnya.
AKP Made mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Jack