Disuruh Suami Jadi Kurir, Istri di Tanbu Kepergok Polisi Sembunyikan 5 Paket Sabu Dalam Bra

EDARKAN SABU: Pasangan suami istri WAY dan HEL diamankan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HEL warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, wanita berusia 33 tahun ini kedapatan menyembunyikan 5 paket sabu-sabu di dalam bra ketika diperiksa polisi yang menangkapnya.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Rabu (5/10/2022).

AKP Made mengatakan, tersangka HEL ditangkap Selasa (4/10/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Provinsi Km 199 Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kotak kecil warna hitam yang disimpan di dalam bra yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu.

“Petugas juga kembali menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang terjatuh pada saat dilakukan penggeledahan,” kata AKP Made.

Sehingga, lanjutnya, total barang bukti yang ditemukan polisi ada 7 paket sabu-sabu.

Dari penggeledahan di tubuh IRT ini, polisi juga mendapati uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabu.

“Tersangka HEL mengaku disuruh suaminya sendiri untuk mengantarkan narkotika tersebut,” katanya.

Berdasarkan pengakuan HEL, pada hari Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, petugas Polsek Angsana melakukan pengembangan kasus dan berujung pada penangkapan tersangka WAY di rumahnya di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال