WAWANCARA: Kepala DSPMD Barsel Selvyriatmi - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel Selvyriatmi mengingatkan, agar para kepala desa terpilih untuk tidak melakukan pergantian perangkat desa secara semena-mena lantaran adanya janji politik dari kepala desa terpilih.
“Untuk pergantian perangkat desa itu ada aturannya, sehingga calon kepala desa tidak boleh semena-mena menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat untuk mengganti perangkat desa apabila terpilih menjadi kepala desa,” katanya, Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan, untuk aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah ada yakni Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa.
Selain itu juga lanjut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67/2017 tentang atas peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 67/2017 pasal 5 ayat 2 huruf a disebutkan pemberhentian perangkat desa itu karena meninggal dunia, dan huruf b. permintaan sendiri dan huruf c. diberhentikan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam pemberhentian sebagaimana dimaksudkan pasal 5 ayat 2 huruf c itu, sudah dijelaskan dalam permendagri itu juga pada pasal 5 ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa pemberhentian itu apabila perangkat desa yang bersangkutan telah genap berusia 60 tahun dan pada huruf b dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara.
Jadi menurut dia dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa ini tidak sembarangan, sebab mengenai hal itu sudah ada aturan yang mengaturnya.
Ia pun mengharapkan kepada semua calon kepala desa yang akan berkompetisi pada 17 Nopember 2022 mendatang agar tidak sembarangan menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat desa untuk mengganti perangkat desa apabila terpilih menjadi kepala desa.
“Karena, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah jelas ada aturannya,” tukasnya.
Sumber: Nett