Kepada UMKM Ini Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal

 

SERTIFIKASI HALAL: BPJPH menjelaskan alur pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Kepala Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Khotibul Umam mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami sepenuhnya terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal. Menurutnya, hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi, edukasi dan publikasi terkait aturan yang berlaku.


"Jadi untuk halal dalam hal ini sebetulnya tidak ada persoalan, hanya saja saya sampaikan tadi sosialisasi, edukasi, publikasi yang belum masif, yang belum dilakukan secara komprehensif," ungkapnya di sela-sela kegiatan workshop 'Sosialisasi & Sinkronisasi Aturan dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan UUCK dan Aturan Turunannya', Jumat (28/10/2022).


Karenanya, Umam mengapresiasi Satgas UUCK yang telah menggelar sosialisasi terkait klaster-klaster dalam UUCK, termasuk di dalamnya perihal pengajuan sertifikasi halal dan perizinan lainnya bagi pelaku usaha, khususnya mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Salah satu di antaranya Satgas UUCK (Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja) ini kami sangat berterima kasih sekali melakukan kegiatan seperti ini di beberapa provinsi," ucapnya.

Terkait pengajuan sertifikasi halal, Umam menjelaskan persyaratan utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pelaku usaha adalah mendaftar melalui OSS (online single submission) untuk mendapatkan nomor izin berusaha (NIB).

"Karena ini diberlakukan perizinan tunggal, online single submission (OSS). Pintu masuk adalah harus melalui OSS untuk mendapatkan nomor izin berusaha (NIB) dulu. Nah itu persyaratan utama," tuturnya.

Lebih lanjut, Umam menyampaikan proses sertifikasi tidak berhenti sampai di situ saja. Setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha harus mengajukan perizinan atau sertifikasi yang dibutuhkan kepada lembaga-lembaga terkait melalui OSS.

"Ada yang menanyakan 'saya kok minta sertifikasi halal ke orang OSS nggak menerima'. Ibarat rumah, NIB itu rumah besarnya. Di rumah itu dalamnya kan ada 'kamar-kamar', jadi kan banyak perizinan-perizinan gitu. Terkait dengan sertifikasi halal ada BPJPH, terkait izin edar BPOM, terkait dengan standar SNI dalam hal ini BSN. Makanya kamar-kamar ini tetap harus dimasuki," jelasnya.

"Jangan setelah masuk 'rumah' selesai, nggak gitu," tegas Umam.

Umam mengungkapkan kehadiran OSS semakin memudahkan para pelaku usaha mengajukan sertifikasi dan perizinan usaha, termasuk sertifikasi halal.

"Kalau sudah ada NIB, itu kan satu langkah SIM yang harus dipunyai oleh pelaku usaha. Nah, data dari NIB itu kan dikirim ke SiHalal. Bahkan nanti diharapkan sertifikat halal bisa juga didownload melalui OSS saja, itu juga bisa," ujarnya.

Umam menambahkan ke depannya, BPJPH akan akan bersinergi dengan berbagai pihak mulai dari pemerintah hingga organisasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi aturan.

"Sendiri-sendiri juga nggak apa apa. Karena di situ diatur juga terkait peran serta masyarakat, yaitu melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi dan pengawasan. Pengawasan maksudnya, ketika ada hal-hal yang terjadi di lapangan, masyarakat menyampaikan informasi ke BPJPH terkait apa yang terjadi di lapangan tadi," pungkasnya.

Sumber : detik.com


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال