Kepergok Curi Sawit, Pria Asal Purwodadi Justru Aniaya Pemilik Sawit

SERAHKAN DIRI: Tersangka AL (45) menyerahkan diri ke Polsek Kusan Hilir setelah menganiaya korbannya Sukamto dan Abdul Jasil dengan alat


BORNEOTREND.COM - Tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit, bukannya lari malah justru menganiaya pemilik sawit.

Itulah yang dilakoni seorang pria berinisial AL (45). Warga perumahan Jhonlin Indah Blok D ini menganiaya Sukamto dan temannya Abdul Jasil yang memergokinya mencuri buah sawit di Desa Pacakan RT 04  Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di kebun kelapa sawit milik korban, Kamis (27/10/2022) sekitar pukuk 11.00 Wita.

Kedua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kusan Hilir.

Dalam laporannya di kantor polisi, korban Sukamto mengaku pertama kali mengetahui pencurian buah sawit saat melakukan pengecekan alat berat ke kebunnya yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik Koperasi KBS.

Tiba di kebun, Sukamto mendapati buah kelapa sawit miliknya yang bersebelahan dengan kebun koperasi KBS ada yang memanen.

Mengetahui hal ini, kemudian korban mendatangi pelaku ke dalam kebun bersama temannya Abdul Jasil.

Keduanya kemudian bertemu dengan tersangka AL dan terjadi cekcok mulut antara Abdul Jasil dan pelaku.

Melihat hal ini, Sukamto berusaha merebut alat dodos pemanen sawit yang dipegang oleh tersangka AL.

Kalah kuat, Sukamto justru terjatuh dan saat itulah pria kelahiran Purwodadi ini memukul Sukamto dengan alat dodos pemanen sawit sebanyak 3 kali.

Setelah itu pelaku berbalik arah dan mengejar Abdul Jasil. AL kembali mengayunkan alat dodos yang dipegangnya ke arah muka korban, kemudian melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

Akibat aksi penganiayaan ini, korban Sukamto mengalami 3 mata luka sobek di bagian pelipis kiri, lengan bagian bawah dan punggung sebelah kiri.

Sedangkan korban Abdul Jasil mengalami luka robek di bagian muka.

Kedua korban kemudian melapor dan laporannya dicatat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / X / 2022 / SPKT. POLSEK KUSAN HULU / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL, tanggal 27 Okt 2022.

Mendapat laporan dari korban, petugas Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada kepala desa. Alhasil pelaku AL menyerahkan diri ke Polsek Kusan Hulu

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan penangkapan tersangka AL.

Tersangka AL dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال