Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Dapat Santunan Rp50 Juta

TRAGEDI KANJURUHAN: Para korban tragedi kanjuruhan mendapatkan santunan dari pemerintah Rp50 juta - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan santunan kepada keluarga korban kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022. Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD dalam konferensi persnya, Senin (3/10/2022).

Mahfud mengatakan, santunan yang diberikan oleh Presiden Jokowi ini, nominalnya sebesar Rp50 juta dan diberikan kepada keluarga dari 125 korban tewas di tragedi Kanjuruhan. Apa yang dilakukan oleh Jokowi ini sebagai bentuk ungkapan belasungkawa kepada keluarga korban.


"Presiden Juga sebagai tanda belasungkawa, meskipun tentu hilangnya nyawa setiap orang itu tidak bisa dinilai dengan uang berapapun harganya, tapi presiden berkenan untuk juga memberi santunan, memberi santunan kepada setiap korban jiwa itu sebesar Rp50 juta," kata Mahfud.


Mahfud mengatakan, santunan dari Presiden Jokowi itu akan segera diberikan oleh Pemerintah dalam waktu dekat. Saat ini, sedang dilakukan pencocokkan data korban peristiwa di Kanjuruhan tersebut. "Ini akan segera dilaksanakan, tinggal kita atau kami mencocokkan dulu data-data administratif dengan Pemda atau dengan lembaga-lembaga lain," ujar Mahfud.

Mahfud menyadari hilangnya nyawa seseorang memang tak bisa digantikan dengan uang berapapun nomunalnya. Namun dia berharap agar santunan yang diberikan oleh Presiden Jokowi ini dilihat sebagai bentuk empati atas peristiwa kelam yang terjadi.

Saya ingin menyampaikan salam kembali dari bapak Presiden Republik Indonesia, mudah-mudahan apa yang disampaikan nanti sebagai santunan oleh Bapak Presiden sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban yang jumlahnya 125 korban, mudah-mudahan dilihat berbagai tanda empati dan kehadiran negara. Tidak dilihat jumlahnya, tapi empati kepala negara dan kehadiran negara," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, selain dari Presiden Jokowi, santunan untuk keluarga korban juga diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini dari Gubernur Jawa Timur, Baznas, Bupati dan juga Wali Kota setempat. Jumlah santunan dari dari berbagai pihak itu besarannya  dari mulai Rp10 juta sampai Rp15 juta rupiah. "Terima kasih untuk semuanya yang telah bekerja dengan cepat dan penuh kesabaran dalam menyelesaikan kasus ini, sedangkan kami akan terus melakukan langkah-langkah sesuai dengan instruksi Presiden terkait kasus ini," ujar Mahfud.

Sumber : viva.co.id
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال