Lanal Banjarmasin Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Dari Papua

GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Sejumlah awak kapal MV Vision Global diawasi anggota TNI AL memperlihatkan hewan-hewan dilindungi dari Papua yang akan diselundupkan ke Probolinggo – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L 22 berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa yang dilindungi di Pos TNI AL (Posal) Kumai, Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022). 

"Jadi kronologis penangkapan berdasarkan informasi Tim Intelijen Lanal Banjarmasin tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo yang dimuat oleh kapal MV Vision Global," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko MTr Hanla. 

Danlanal mengatakan, usai mendapat informasi tim melaksanakan penyelidikan serta pendalaman dan didapat keterangan bahwa kapal tersebut berada di perairan muara Pangkalan Bun saat lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat. Kemudian tim bergerak dari Posal Kumai dan tepatnya di perairan Kumai pada koordinat 02°58'015" LS -111°23'024"BT.

Upaya tim berhasil menemukan kapal yang dimaksud. Di dalam kapal, personel TNI AL mengamankan beberapa satwa yang dilindungi antara lain kakak tua hitam raja 7 ekor, kakak tua putih jambul kuning 23 ekor, dara hutan 1 ekor, cucak emas 1 ekor, nuri kepala hitam 36 ekor, kakak tua/begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah), jagal Papua 1 ekor, pleci 1 ekor, branjangan 1 ekor dan kasuari 2 ekor. Selain itu juga ditemukan satwa lainnya yaitu Kura-kura 12 ekor, ular hijau 1 ekor serta ditemukan tanduk rusa satu karung.

Untuk para pelaku/pemilik satwa tersebut berjumlah 6 orang yang merupakan ABK kapal MV Vision Global yaitu Budi, Hafidz, Mirza, Irwan, Ahmad Munir dan Bima.

"Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Danlanal Banjarmasin mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan ini kepada unsur-unsur yang membantu guna mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan masih adanya giat ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu, lanjut dia, ke depannya kegiatan patroli rutin akan semakin ditingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin.

Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya.

"Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara," terangnya. 

Di tempat yang sama, Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama yang baik dengan TNI AL, dalam hal ini Lanal Banjarmasin, karena ini merupakan prestasi yang luar biasa. 

"Sehingga sinergitas ini tidak berhenti sampai di sini saja, ke depannya, tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama," katanya.

Turut hadir di kegiatan, Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Nav Rudy Kurniawan SE MHan, Kapolres Kotawaringin Barat diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Kumai Ipda Sugeng, 

Dandim 1014/Pangkalan Bun diwakili Pelda Inf Tomi Jaya, BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi SH (Kepala Seksi Konservasi Wilayah II), KSOP Kumai diwakili Danang, Dirjen Gakkum KLHK Wilayah Kalteng dan Kalsel Hendro serta para tamu dan undangan lainnya. 

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال