BORNEOTREND.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (3/10/2022) menggelar sidang kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanbu, I dan mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanbu, S.
Agenda persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH ini adalah pemeriksaan saksi-saksi di antaranya, PNS pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Taufik Rokhman, PNS Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Hj Antung Rini, PNS Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Putri Dewi, PNS Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Aulia Ikang Fauzi, Ketua KUD Tuwuhsari I Wayan Landep serta Mantan Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Angsana Heriyanto.
Sidang yang dihadiri pula oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho SH MH dan Rhaksy Gandhy Arifran SH MH serta penasihat hukum para terdakwa.
Sementara para terdakwa menghadiri sidang melalui teleconference.
“Seluruh saksi-saksi tersebut telah diperiksa sesuai pengetahuannya baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para terdakwa, dihadirkan juga barang bukti yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wita selesai hingga pukul 17.15 Wita.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang lanjutan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 masih dengan agenda acara pemeriksaan saksi-saksi.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan mantan Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berinisial I dan Kasubsi Pengukuran berinisal S sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada program PTSL Tahun 2017 di Desa Bayansari, Desa Banjarsari, Desa Purwodadi dan Desa Sari Mulya, Rabu (13/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan mengatakan, pihaknya menetapkan I dan S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari, ketiganya wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dan Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/O.3.21/Fd.1/03/2022, tanggal 07 Maret 2022.
Kejari mengatakan, para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan mewajibkan para pemohon PTSL di empat Desa tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka.
Tersangka I sebagai Kepala BPN waktu itu dalam pelaksanaannya melakukan sosialisasi terkait PTSL kepada empat Desa sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat.
“Adapun untuk Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi ketiganya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp 3.500.000 per persil. Sedangkan untuk Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.750.000 per persil,” ungkapnya.
Penulis: Jack