Polres Balangan Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Kapolres: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Maupun Yang Terlibat Dalam Transaksi Barang Haram di Wilayah Balangan

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK, Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono SH SSos MM, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony FL Gaol SH MM, Kasat Res Narkoba Iptu Yadiyatullah SH dan Kasiwas Polres Balangan Iptu Budi Wibawa Santosa memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan 7 kasus penyalahgunaan narkotika – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK mengancam akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Ancaman ini dikemukan Kapolres saat memimpin kegiatan Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan yang dilaksanakan di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Senin, (24/10/2022) pagi.

"Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan," terang Kapolres Balangan dalam kegiatan yang dihadiri Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono SH SSos MM, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony FL Gaol SH MM, Kasat Res Narkoba Iptu Yadiyatullah SH dan Kasiwas Polres Balangan Iptu Budi Wibawa Santosa.

Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang dan 1 orang tersangka sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri Paringin dan divonis 5 tahun penjara karena kasus Narkoba tahun 2021.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, SIK menyampaikan, 6 orang tersebut merupakan jaringan terpisah dan diamankan di lokasi berbeda. 

Barang bukti, mulai dari serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat 3,63 gram beserta alat hisapnya, 24 butir obat curah Carisoprodol mengandung Narkotika, 8 unit Handphone beserta SIM Card, serta 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah).

Pada jumpa pers, Kapolres juga mengingatkan baik itu pemakai, pengguna ataupun pengedar untuk tidak coba-coba bermain Narkoba di wilayah Balangan karena hukum telah menanti apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan Narkoba.

“Rata-rata dalih pelaku adalah alasan ekonomi dan adanya keuntungan untuk digunakan,” Tambah Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah SH.

Ke depan, Polres Balangan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan penyalahgunaan Narkoba, utamanya pada wilayah yang rawan.

Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya Narkoba.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 4 tahun penjara dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Terhadap 6 orang tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres Balangan.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال