![]() |
KASUS SABU: SUH dan WAH diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,81 gram – Foto Dok |
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Petugas mendatangi lokasi kejadian yang dipimpin Kanit Reskrim Satui dan mereka berhasil menangkap dua orang pelaku serta menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,81 Gram yang disimpan dalam kotak kecil merk Ailin,” katanya.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan oleh anggota dan dibawa ke Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut.
AKP Made menjelaskan, tersangka SUH dan WAH telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Jack