Realisasi PAD Pulang Pisau Triwulan III Capai 58,82 Persen

 

WAWANCARA: Kepala Bidang PAD BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Kalteng Yessy - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Yessy mengatakan penerimaan pajak dan retribusi daerah pada triwulan ketiga per 31 Agustus 2022 telah mencapai  58,82 persen atau Rp38,4 miliar dari target Rp65,2 miliar.

“Capaian penerimaan daerah sebesar 58,82 persen ini diperoleh dari 11 sektor pajak pada triwulan ketiga tahun 2022,” kata Yessie.


Perolehan terbesar di peroleh tiga sektor pajak antara lain pajak penerangan jalan umum (PJU), catering, mineral bukan logam (minerba) berkisar diangka 60 persen. 

Penerimaan sektor pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet masih rendah pada posisi di bawah angka 50 persen. 

Meskipun beberapa sektor pajak realisasinya masih rendah, terang Yessy, pihaknya terus berupaya maksimalkan kinerja sebagai komitmen tercapainya perolehan target pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp65,2 miliar.

Dirinya mengakui, meskipun capaian beberapa sektor pajak masih rendah, pihaknya masih optimis capaian target PAD bisa terealisasi sesuai yang ditargetkan pemerintah daerah hingga triwulan akhir, meskipun harus menghadapi tantangan yang cukup pelik di lapangan. 

Banyak terobosan yang sudah diperbuat untuk optimalisasi penerimaan pajak demi tercapai target, salah satunya memberikan sosialisasi dan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kesadaran wajib pajak atau kesadaran masyarakat membayar pajak. 

Dalam capaian realisasi penerimaan pajak, sumbangsih dari organisasi perangkat daerah (OPD) sangat besar perannya, termasuk penanganan sektor pajak PBB dan pajak sarang burung walet hingga saat ini sulit tercapai, lantaran pemiliknya atau pengusahanya sebagian besar berdomisili di luar daerah. 

“Pada sektor PBB perlu adanya solusi dan terobosan yang konkret. Masyarakat beralasan terlambat bayar satu bulan dikenakan denda, jadi pada bulan berikutnya enggan membayar hingga bertahun-tahun,” ucapnya. 

Menghadapi persoalan tersebut, dirinya berharap adanya tim khusus atau tim gabungan lintas instansi yang tegas dalam penanganan sektor pajak sarang burung walet, sehingga pengusaha sarang burung walet bisa taat pajak, bilamana perlu ada sanksi tegas bilamana pengusaha walet tidak taat membayar pajak. 

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال