![]() |
RINGKUS PENGEDAR SABU: Unit Reskrim Polsek Satui meringkus pemuda berinsial MNK yang diduga menjadi pengedar sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinsial MNK tak berkutik ketika petugas Satreskrim Polsek Satui membekuknya di Jalan Propinsi Km 167 RT 06 Desa Sinar Bulan tepatnya di depan SDN 02 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (20/10/2022) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang didapat pihak kepolisian tentang di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa didampingi Kapolsek Satu Iptu Hardaya, Senin (24/10/2022).
Kaget disergap polisi, pemuda berusia 27 tahun ini terlihat sempat membuang sesuatu di depan SDN 02 Desa Sinar Bulan.
Polisi pun tak tinggal diam dan berhasil menemukan satu buah bungkus makanan ringan merk Cup Cup Wow.
Ternyata, tersangka MNK menyimpan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 2,82 gram di dalam bungkus makanan ringan tersebut.
Dengan barang bukti tersebut, MNK yang merupakan warga Jalan Sumber Jaya RT 06 RW 02 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut ini kemudian dibawa ke Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MNK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Jack