14 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Wadah Pengharum Ruangan

DIAMANKAN: Tersangka NP dan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu, wadah pengharum ruangan dan handphone diamankan Satresnarkoba - Foto Dok 


BORNEOTREND.COM - Seorang perempuan muda di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/11/2022) lalu. Wanita berinsial NP ini ditangkap karena kedapatan menyimpan 14 paket sabu-sabu di dalam pengharum ruangan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKBP H Ibrahim Made Rasa mengungkapkan, penangkapan perempuan berusia 27 tahun ini berawal dai informasi yang didapat kepolisian dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan di rumah tersangka di rumahnya di Gg Matoangin RT 02 RW 01 Kelurahan Kampung Baru sekitar jam 23.50 Wita.

“Tersangka ditangkap saat sedang santai di kamarnya,” kata AKP Made, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, wanita yang sebagian rambutnya dicat pirang ini kooperatif saat petugas kepolisian menggeledah rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu di dalam wadah pengharum ruangan,” ujarnya.

AKP Made mengatakan, dalam penggeledahan, petugas Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit HP merk Oppo warna hitam serta satu buah wadah pengharum ruangan merk Stella warna putih. “Tersangka NP diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” katanya.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال