SUDAH DIPERBOLEHKAN: Empat obat sirup ini sudah diperbolehkan dikonsumsi karena terbukti bebas dari zat kimia berbahaya - Foto Net. |
Dalam surat yang diterbitkan pada 24 Oktober itu, Kemenkes juga melampirkan daftar obat, yang berdasarkan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak mengandung zat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol, sehingga aman dikonsumsi.
Berdasarkan surat penjelasan Kemenkes dan BPOM tersebut, PT Combiphar, sebagai perusahaan farmasi, menginformasikan bahwa empat produk mereka sudah bisa dikonsumsi kembali oleh masyarakat karena terbukti bebas dari zat kimia berbahaya. Keempat produk itu yakni:
• OBH Combi Batuk Berdahak Menthol (Botol 100 ml)
• OBH Combi Batuk Berdahak Jahe (Botol 100 ml)
• OBH Combi Batuk Berdahak Menthol (Sachet 5 x 7.5 ml)
• OBH Combi Batuk Berdahak Menthol (Sachet 20 x 7.5 ml)
"Kami berharap agar produk tersebut dapat kembali disediakan di apotek, rumah sakit, toko obat dan modern channel/ritel modern," demikian bunyi keterangan tertulis PT. Combiphar yang diterima CNBC Indonesia, Senin (7/11/2022).
Sumber : CNBC Indonesia