Salah satu barang bukti |
BORNEOTREND.COM - Polsek Batulicin berhasil menangani serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap pelajar.
Informasi dihimpun kejadian ini berawal pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 Skj. 07.15. WITA, korban DA (16) pelajar warga Perum Mustika Bumi permata hijau No. 07 Blok C-4 Rt. 05 Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu berangkat untuk bersekolah di SMP 3 Batulicin di bonceng oleh saksi MA menggunakan sepeda motor.
Kemudian pada saat di depan komplek perum mustika bumi permata hijau, korban di cegat dan dipaksa ikut oleh tersangka menggunakan sepeda motor, setelah itu tersangka membawa korban menuju ke (Pengadilan Lama) Jl. Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah sampai di pengadilan lama korban dibawa masuk ke dalam tempat tersebut dan menuju ke lantai 2, setelah berdebat beberapa saat kemudian tersangka langsung menikam korban dengan sebilah pisau belati berwarna silver sepanjang 37,5 mm gagang berwarna coklat menggunakan tangan kanan ke arah bagian perut atas sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
Saat korban tertusuk, korban langsung lari melalui jendela lantai 2 dan melompat ke bawah, lalu meminta pertolongan dari pengguna jalan di sekitar. Karena Kejadian tersebut Sugiarto selaku ayah dari korban keberatan, lalu melaporkan ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah pihak Kepolisian Sektor Batulicin menerima laporan dan melakukan penyelidikan kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2022 Skj. 14.00 wita Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu yang bertempat di perumahan pesona alam sepunggur di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku an. EDY yang sedang berada dirumah dan kemudian diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan tindak pidana setiap orang melakukan kekejaman, kekerasan, dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu Buah Baju Dress Panjang Berwarna Hitam, satu Buah Miniset Warna Biru Muda Yang Terdapat Noda Darah, satu Buah Celana Dalam Wanita Warna Putih Yang Terdapat Noda Darah, dan satu Buah Pisau Belati Berwarna Silver sepanjang 37,5 mm Bergagang Coklat.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Batulicin untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Adapun motif pelaku adalah cemburu dengan korban dimana korban adalah mantan pacarnya, melihat korban dibonceng laki-laki lain, padahal korban sudah putus tidak pacaran lagi sama pelaku.
Penulis: Jack