|
TERSENYUM: Tersangka AN tersenyum ketika menjalani sesi foto di Mapolres Tanah Bumbu dalam kasus penganiayaan pacarnya sendiri – Foto Dok
|
BORNEOTREND.COM – Lantaran menganiaya pacarnya, seorang pemuda berinisial AN ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut kini mendekam di sel tahanan usai diamankan polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka AN ini bermula ketika pacarnya HAL (18) berjalan bersama temannya perempuan berinisial RAT bersama teman lelakinya, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 12.00 WITA.
HAL yang berstatus sebagai mahasiswi ini baru pulang ke kos yang ditempatinya di Jl Karang Jawa, Gg Karang Anyar, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Selasa dinihari sekitar pukul 03.00 WITA.
Tidak lama kemudian, AN datang ke kos korban. Pemuda warga Jl Propinsi Poros Sekapuk RT 03 Desa Sekapuk, Kecamatan Satui ini langsung marah-marah kepada pacarnya.
Tak mau bertengkar, HAL bergegas masuk ke dalam kamar kosnya, namun disusul oleh AN.
Di tempat inilah, AN yang emosi langsung memukul pacarnya HAL.
“Korban dipukul di tangan dan ditendang di kaki yang menyebabkan memar pada lengan dan kaki korban,” kata AKP Made.
Tak terima dianiaya, HAL melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar jam 22.21 WITA, giat gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menagkap AN di Jalan Trasmigrasi Pal 4 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
Dari lokasi penangkapan, AN digiring ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” kata AKP Made.
Penulis: Jack