GARIS POLISI: Petuga Inafis Polres Tanah Bumbu memasang garis polisi di rumah kontrakan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa gantung diri – Foto Dok |
“Pada saat bertemu, korban dan istrinya sempat cekcok mulut hingga korban merobek surat nikah mereka. Setelah korban merobek surat nikah tersebut korban meninggalkan istrinya di rumah bibinya sehingga sejak saat itu korban dan saksi tidak ada bertemu lagi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa.
Sementara itu, salah seorang saksi lainnya berinisial M yang merupakan tetangga korban menjelaskan bahwa korban bersama dengan istrinya mengontrak di lokasi tersebut sekitar satu bulan yang lalu.
“Selama mengontrak di kontrakan tersebut saksi M sering mendengar terjadi percekcokan antara mereka berdua. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Rabu Tanggal 23 November 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, saksi melihat korban sedang duduk di teras kontrakannya seorang diri. Saksi juga melihat saat itu istri korban tidak pulang ke kontrakan sehingga saat itu korban diperkirakan hanya seorang diri pada saat kejadian,” kata AKP Made.
PERIKSA KORBAN: Petugas Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu memeriksa tubuh korban gantung diri – Foto Dok |
Lebih lanjut, AKP Made mengungkapkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu personel Polres Tanah Bumbu serta personel Polsek Simpang Empat menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri, karena tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan atau tindak Pidana pada tubuh korban.
“Ditemukan tanda patah di bagian leher korban akibat jeratan kain. Kemudian ditemukan darah keluar dari hidung korban. Juga ditemukan tanda basah pada kemaluan dan terakhir tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” papar AKP Made.
Setelah semua keterangan saksi, keterangan medis diperoleh di TKP, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dengan hasil mereka sudah menerima keadaan korban.
“Keluarga Korban tidak akan melakukan penuntutan secara hukum atas kejadian tersebut serta bersedia membuat surat keterangan tidak dilakukan otopsi,” sebutnya.
Selanjutnya jenazah korban dibawa menggunakan mobil ambulans milik Desa Sejahtera ke RSUD Dr H Abdurrahman Noor guna dilakukan visum oleh dokter.
ISI SMS KORBAN: Polisi menyita handphone Nokia milik korban yang berisi SMS dengan istrinya – Foto Dok |
Di TKP, petugas Inafis juga mengamankan satu buah kain warna biru yang digunakan untuk gantung diri, satu korek api warna merah yang didapat di saku celana korban serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisi percakapan SMS antara korban dan istri korban.
“Berdasarkan keterangan saksi saudari FAT yang juga istri korban bahwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, korban dan saudari FAT sempat terjadi percekcokan antara mereka berdua hingga istri korban meminta untuk bercerai dengan korban,” kata AKP Made.
Penulis: Jack